Salah Satu Contoh Kasus Ketidakadilan Hukum di Indonesia

Salah satu contoh kasus ketidakadilan hukum di Indonesia
John Rawls seorang filsuf politik terkemuka dari Amerika Serikat di abad ke-20 yang mendefinisikan keadilan sebagai suatu kelebihan pertama dari institusi social sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran. Sedangkan menurut para ahli lainnya berpendapat bahwa keadilan merupakan suatu kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Untuk menerapkan Negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang. Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena.
Berikut contoh kasus ketidakadilan di Indonesia yang marak diberitakan, bersumber dari detik com:
Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari
Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja. Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dan hari ini, Kamis (19\/11\/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril. 
Contoh kasus di atas merupakan salah satu ketidakadilan di Indonesia, benar bahwa segala tindakan pencurian merupakan pelanggaran hukum. Tetapi hal seperti kasus yang dialami oleh nenek Minah setidaknya masih dapat diselesaikan dengan jalur kekeluargaan atau jalan damai tanpa harus melibatkan ranah hukum. Teguran keras jika memang hal itu mengganggu dan merugikan beberapa pihak setidaknya telah dapat menjadi pelajaran buat nenek Minah. Ya meskipun tiga buah kakao itu tidak akan merugikan atau membuat bangkrut sebuah perusahaan. Tetapi setidaknya teguran tersebut telah dapat menjadi contoh bagi karyawan atau pekerja lainnya untuk tidak meniru hal yang dilakukan oleh nenek Minah.
Meskipun demikian sebelum melakukan teguran keras juga terdapat prosedur yang harus diperhatikan sebelumnya, seperti : apakah nenek Minah mengambil dalam jumlah yang besar atau tidak, atau apakah nenek Minah tidak ada itikad baik untuk mengakui kesalahannya. Tetapi pada kasus ini nenek Minah telah mengembalikan tiga buah kakao tersebut, mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan telah berjanji untuk tidak mengulangi hal tersebut. Setidaknya hal ini telah menjadi alasan yang kuat untuk tidak melaporkannya ke pihak berwajib.
Sepertinya untuk mendapatkan keadilan di Indonesia tidaklah mudah, mungkin untuk mendapatkan keadilan kita harus membelinya? Jadi bagaimana dengan orang-orang seperti nenek Minah yang keadaan ekonominya tidak seberuntung orang gedongan disana? Apakah keadilan hanya untuk orang berduit? Please deh kemajuan suatu negara harus didukung dengan kemajuan hukum, kesetaraaan kehidupan, dan kualitas hidup yang tinggi bagi masyarakatnya. Bagaimana negara kita dapat menjadi negara maju jika untuk penyetaraan hukum dan hidup warganya tidaklah berkualitas? Thinking about that!!
Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik. Semoga kedepannya dengan pemerintahan yang baru dinamika dan konsep hukum di Indonesia dapat dibenahi sehingga hal-hal seperti ini tidak terulang kembali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah, Pengertian, Macam-macam Komputasi Modern, Kelebihan dan kekurangan Komputasi Modern

E-Agriculture, E-Health, dan E-government beserta contoh aplikasinya