Salah satu contoh kasus ketidakadilan hukum di Indonesia John Rawls seorang filsuf politik terkemuka dari Amerika Serikat di abad ke-20 yang mendefinisikan keadilan sebagai suatu kelebihan pertama dari institusi social sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran. Sedangkan menurut para ahli lainnya berpendapat bahwa keadilan merupakan suatu kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. ...
Komentar
Posting Komentar