Salah Satu Contoh Kasus Ketidakadilan Hukum di Indonesia
Salah satu contoh kasus
ketidakadilan hukum di Indonesia
John
Rawls seorang filsuf politik terkemuka dari Amerika Serikat di abad ke-20 yang
mendefinisikan keadilan sebagai suatu kelebihan pertama dari institusi social
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran. Sedangkan menurut para ahli
lainnya berpendapat bahwa keadilan merupakan suatu kondisi kebenaran ideal
secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Tapi,
menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup
di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Indonesia
adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak
memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Untuk menerapkan Negara
hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang
dijalankan oleh negara hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik
itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila,
sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini
sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa
terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya
atau miskin. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang. Namun
dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum Indonesia
dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas.
Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak
semena-mena.
Berikut
contoh kasus ketidakadilan di Indonesia yang marak diberitakan, bersumber dari
detik com:
Mencuri 3 Buah
Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari
Banyumas
- Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao
di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai
pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1
bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Ironi
hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan
garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang,
Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga
dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika
sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang
sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai
sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak
disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak
lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun
bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal
itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan
karena sama saja mencuri.
Sadar
perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan
melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor
tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja. Namun dugaanya
meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu
kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus
berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus
pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dan
hari ini, Kamis (19\/11\/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang
Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan.
Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP
tentang pencurian.
Selama
persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah
kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk
memberikan dukungan moril.
Contoh
kasus di atas merupakan salah satu ketidakadilan di Indonesia, benar bahwa
segala tindakan pencurian merupakan pelanggaran hukum. Tetapi hal seperti kasus
yang dialami oleh nenek Minah setidaknya masih dapat diselesaikan dengan jalur
kekeluargaan atau jalan damai tanpa harus melibatkan ranah hukum. Teguran keras
jika memang hal itu mengganggu dan merugikan beberapa pihak setidaknya telah
dapat menjadi pelajaran buat nenek Minah. Ya meskipun tiga buah kakao itu tidak
akan merugikan atau membuat bangkrut sebuah perusahaan. Tetapi setidaknya
teguran tersebut telah dapat menjadi contoh bagi karyawan atau pekerja lainnya
untuk tidak meniru hal yang dilakukan oleh nenek Minah.
Meskipun
demikian sebelum melakukan teguran keras juga terdapat prosedur yang harus
diperhatikan sebelumnya, seperti : apakah nenek Minah mengambil dalam jumlah
yang besar atau tidak, atau apakah nenek Minah tidak ada itikad baik untuk
mengakui kesalahannya. Tetapi pada kasus ini nenek Minah telah mengembalikan
tiga buah kakao tersebut, mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan telah
berjanji untuk tidak mengulangi hal tersebut. Setidaknya hal ini telah menjadi
alasan yang kuat untuk tidak melaporkannya ke pihak berwajib.
Sepertinya
untuk mendapatkan keadilan di Indonesia tidaklah mudah, mungkin untuk
mendapatkan keadilan kita harus membelinya? Jadi bagaimana dengan orang-orang
seperti nenek Minah yang keadaan ekonominya tidak seberuntung orang gedongan
disana? Apakah keadilan hanya untuk orang berduit? Please deh kemajuan suatu
negara harus didukung dengan kemajuan hukum, kesetaraaan kehidupan, dan kualitas
hidup yang tinggi bagi masyarakatnya. Bagaimana negara kita dapat menjadi
negara maju jika untuk penyetaraan hukum dan hidup warganya tidaklah
berkualitas? Thinking about that!!
Saya
tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang
mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang
dilakukan oleh Nenek Minah. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip
kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan
dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik. Semoga kedepannya dengan
pemerintahan yang baru dinamika dan konsep hukum di Indonesia dapat dibenahi
sehingga hal-hal seperti ini tidak terulang kembali.
Komentar
Posting Komentar