Badan Usaha, Syarat Pendirian Badan Usaha, dan contoh

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama  karena badan usaha dan perusahaan  merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha  adalah sebuah lembaga, sedangkan perusahan adalah sebuah tempat yang digunakan oleh badan usaha atau lembaga tersebut untuk mengelolah faktor-faktor produksi. Badan usaha hanya mengoordinasi sumber-sumber ekonomi yang ada demi memuaskan kebutuhan. Dan keinginan komsumen, tentunya dengan tujuan mendapatkan keuntngan. Namun, dalam satu sudut pandang badan usaha dan perusan berjalan ada ranah yang sama, yakni berkegiatan dalam bidang ekonomi dan bisnis.
Badan usaha dapat dibagi menjadi beberapan jenis berdasarkan dari kegiatan yang dilakukan, berdasarkan kepemilikan modal, dan berdasarkan wilayah negara.
Jenis badan usaha berdasrkan kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1.      Badan Usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Seperti pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan, misalnya PT INCO (International Nickel Company) yang mengambil dan mengolah nikel dari alam di beberapa wilayah Indonesia, pengambilan hasil hutan, dan pengeboran minyak.

2.      Badan Usaha Agraris
Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Seperti pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.

3.      Badan Usaha Industri
Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Seperti perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan tangan. Contoh Perusahaan industri PT Semen Tonasa dan PT Semen Cibinong yang mengolah batu gunung, gips, dan bahan lainnya menjadi semen dan Perusahaan pembuat kursi yang mengolah kayu, plastik, kain, menjadi kursi yang siap dipakai.

4.      Badan Usaha Perdagangan
Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor.

5.      Badan Usaha Jasa
Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.

Jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal adalah sebagai berikut :
1.      Badan Usaha milik swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Di Indonesia sendiri ada banyak badan usaha yang dimiliki oleh swasta yang menjalankan fungsi dan peranannya di indonesia baik itu badan usaha dalam negeri maupun badan usaha luar asing. Contoh badan usaha milik swasta (BUMS) PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel, PT XL Axiata Tbk, PT Aneka Elektrindo Nusantara, PT fasfood Indonesia , PT Astra Internasional, PT Ghobel Dharma Nusantara, PT Freeport Indonesia, PT Exxon Company. Adapun Firma ( Persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahan dengan satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya ), Persekutuan komanditer ( Persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan ), Perseroan terbatas ( Badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham ).

2.      Badan Usaha milik daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Contoh BUMD adalah:
•    Bank Pembangunan Daerah (BPD)
•    Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
•    Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
•   Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU no. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, dirubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000, Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto dan Perusahaaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Miniarta.
•    Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)


3.      Badan Usaha milik negara (BUMN)
Badan Usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi. Contohnya PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk, PT Kereta Api Indonesia, Perum Pegadaian, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Balai Pustaka.

4.      Badan Usaha campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis badan usaha berdasarkan wilayah negaraanya adalah sebagai berikut :
1.         Badan Usaha penanaman modal dalam negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri atau (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
·         Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
·         Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
·         Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
2.         Badan Usaha penanaman modal asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

Syarat Pendirian Badan Usaha
Dalam membentuk sebuah badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah:
1.    Modal yang di miliki
2.    Dokumen perizinan
3.    Para pemegang saham
4.    Tujuan usaha
5.    Jenis usaha
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
·      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·      Nomor Register Perusahaan (NRP)
·      Nomor Rekening Bank (NRB)
·      Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan. Prosedur pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut  :
·      Mengadakan rapat umum pemegang saham.
·      Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
·      Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing.
·      Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman).
Referensi:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah, Pengertian, Macam-macam Komputasi Modern, Kelebihan dan kekurangan Komputasi Modern

E-Agriculture, E-Health, dan E-government beserta contoh aplikasinya

Salah Satu Contoh Kasus Ketidakadilan Hukum di Indonesia