Badan Usaha, Syarat Pendirian Badan Usaha, dan contoh
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan
yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Sebagian orang menganggap bahwa
antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama karena badan usaha dan perusahaan merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan
kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha adalah sebuah lembaga, sedangkan perusahan
adalah sebuah tempat yang digunakan oleh badan usaha atau lembaga tersebut
untuk mengelolah faktor-faktor produksi. Badan usaha hanya mengoordinasi
sumber-sumber ekonomi yang ada demi memuaskan kebutuhan. Dan keinginan
komsumen, tentunya dengan tujuan mendapatkan keuntngan. Namun, dalam satu sudut
pandang badan usaha dan perusan berjalan ada ranah yang sama, yakni berkegiatan
dalam bidang ekonomi dan bisnis.
Badan
usaha dapat dibagi menjadi beberapan jenis berdasarkan dari kegiatan yang
dilakukan, berdasarkan kepemilikan modal, dan berdasarkan wilayah negara.
Jenis
badan usaha berdasrkan kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1.
Badan
Usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif
adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung,
sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Seperti pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan, misalnya PT INCO (International Nickel Company) yang mengambil dan mengolah nikel dari alam di beberapa wilayah Indonesia, pengambilan hasil hutan, dan pengeboran minyak.
2.
Badan
Usaha Agraris
Badan usaha agraris
adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan
manfaat yang lebih banyak. Seperti pertanian, perikanan darat, peternakan, dan
perkebunan.
3.
Badan
Usaha Industri
Badan usaha industri
adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang
jadi yang siap untuk dikonsumsi. Seperti perusahaan tekstil, industry logam,
kerajinan tangan. Contoh Perusahaan industri PT Semen Tonasa dan PT Semen
Cibinong yang mengolah batu gunung, gips, dan bahan lainnya menjadi semen dan Perusahaan
pembuat kursi yang mengolah kayu, plastik, kain, menjadi kursi yang siap
dipakai.
4.
Badan
Usaha Perdagangan
Badan usaha perdagangan
adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada
konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran,
supermarket, perusahaan ekspor impor.
5.
Badan
Usaha Jasa
Badan usaha jasa adalah
badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu
kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan
akuntan.
Jenis
badan usaha berdasarkan kepemilikan modal adalah sebagai berikut :
1.
Badan
Usaha milik swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta,
dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Di Indonesia
sendiri ada banyak badan usaha yang dimiliki oleh swasta yang menjalankan
fungsi dan peranannya di indonesia baik itu badan usaha dalam negeri maupun
badan usaha luar asing. Contoh badan usaha milik swasta (BUMS) PT Pupuk Kaltim,
PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel, PT XL Axiata Tbk, PT
Aneka Elektrindo Nusantara, PT fasfood Indonesia , PT Astra Internasional, PT
Ghobel Dharma Nusantara, PT Freeport Indonesia, PT Exxon Company. Adapun Firma
( Persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahan
dengan satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya ), Persekutuan
komanditer ( Persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota
hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan ), Perseroan
terbatas ( Badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan
modalnya terdiri atas saham-saham ).
2.
Badan
Usaha milik daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah
daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan
dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Contoh BUMD adalah:
• Bank Pembangunan Daerah (BPD)
• Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
• Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
• Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus
AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU no. 22 tahun 1991) sampai
akhir 1999/awal 2000, dirubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal
tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000. Contoh: Menurut pasal 5
ayat 3 UU no. 58 tahun 2000, Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK)
Haryanto dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan
Otobus (PO) Haryanto dan Perusahaaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta
dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO)
Miniarta.
• Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan
(PDRPH)
3.
Badan
Usaha milik negara (BUMN)
Badan Usaha milik
negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun
2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari
kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai
barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam
berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan,
manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan
serta kontruksi. Contohnya PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk, PT Kereta Api
Indonesia, Perum Pegadaian, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum
Balai Pustaka.
4.
Badan
Usaha campuran
Badan usaha campuran
adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi
dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang
modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis
badan usaha berdasarkan wilayah negaraanya adalah sebagai berikut :
1.
Badan
Usaha penanaman modal dalam negeri
Penanaman
Modal Dalam Negeri atau (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)
BUMN
yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh
pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN
saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
·
Perjan
Perjan
yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini
berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian
sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan,
sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh
Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT
Kereta Api Indonesia).
·
Perum
Perum
yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh
pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi
perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah
menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada
publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
·
Persero
Persero
yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda
dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan
dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan
mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta
pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak
mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT
(Nama dari perusahaan).
Beberapa
contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa
Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat
Indonesia dan lain-lain.
2.
Badan
Usaha penanaman modal asing
Dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal
asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman
modal tersebut.
Syarat
Pendirian Badan Usaha
Dalam
membentuk sebuah badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan,
diantaranya adalah:
1. Modal
yang di miliki
2. Dokumen
perizinan
3. Para
pemegang saham
4. Tujuan
usaha
5. Jenis
usaha
Salah
satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan
usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak
yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan
pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan
pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran
pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang
diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
· Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
· Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
· Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
· Nomor
Register Perusahaan (NRP)
· Nomor
Rekening Bank (NRB)
· Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Surat izin lainnya yang
terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah,
izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan. Prosedur pendirian Badan
Usaha adalah sebagai berikut :
· Mengadakan
rapat umum pemegang saham.
· Dibuatkan
akte notaris. ( Terdiri dari nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang
usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
· Didaftarkan
di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing.
· Diberitahukan
dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman).
Referensi:
Komentar
Posting Komentar